RUU HKPD Wujudkan Hubungan Keuangan Pusat Daerah Lebih Berkeadilan
20-06-2014 /
PANITIA KHUSUS
![](/images/ckuploaded/files/H-114i(1).jpg)
"Konstitusi mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur secara adil dan selaras. UU no.33/2004 yang jadi acuan salama ini tidak lagi memadai jadi sudah saatnya kita revisi," katanya saat menerima sejumlah asosiasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/14).
Dalam pertemuan tersebut pansus menerima aspirasi dari ADPSI (Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia), ADKASI ( Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), ADEKSI (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia), APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) dan Badan Anggaran DPRD Kalimantan Timur.
Wakil Sekjen APKASI M. Shadiq Pasadigoe menyambut baik pembahasan RUU HKPD karena jauh lebih rinci dalam mengakomodir berbagai persoalan antara pemerintah pusat dan daerah termasuk diantaranya mengatur mengenai dana desa dan pinjaman daerah.
"Pinjaman daerah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan cashflow pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan yang dapat dikategorikan sebagai pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang yang tidak melampaui masa jabatan kepala daerah kecuali bagi pinjaman yang menghasilkan penerimaan daerah untuk cost recovery," ujarnya.
Pada bagian lain Shadiq yang juga Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat juga memberikan masukan seputar permasalahan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus yang perlu diatur secara tegas dalam revisi UU no.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut. (iky/br), foto : naefurodji/parle/hr.